4. Darah haid atau nifas keluar.

Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal dan ia harus menggantinya di hari lain setelah masa haid atau nifas berakhir.

5. Menelan benda asing yang berukuran lebih besar dari biji-bijian gandum.

Jika seseorang tanpa sengaja menelan benda asing yang lebih besar dari biji-bijian gandum, maka puasanya tetap sah.

6. Keluar mani dengan sengaja.

Jika seseorang sengaja mengeluarkan mani, maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

7. Menerima transfusi darah.

Jika seseorang menerima transfusi darah, maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

Ketika melakukan puasa di bulan suci Ramadhan, penting untuk menjaga diri dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Jika terdapat situasi darurat atau keadaan yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan makan atau minum, maka puasa dapat ditunda dan dilanjutkan di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp