“Pj Bupati Abdya seharusnya meyakinkan pihak PT untuk taat dan patuh terhadap putusan hukum untuk melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2.002 hektar HGU menjadi lahan TORA,” ujar politisi Partai Aceh itu.

Selain itu, Hendra juga mengusulkan agar Pj Bupati Darmansah untuk memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementerian Agraria, sehingga eksekusi lahan bisa dilakukan secara cepat.

Ia juga menegaskan bahwa Pj Bupati seharusnya tidak mengambil inisiatif sepihak tanpa melibatkan DPRK sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Jika Pj Bupati bertindak seperti itu, lebih baik diam saja hingga habis masa jabatannya dan biarkan kami dan masyarakat yang menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat dan terhormat,” tegas Hendra. (*)

Editor : Salman