Pihak Kepolisian menggolongkan aksi ini sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu kedua pelaku.
“Pelaku masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Kota Pasuruan, Aipda Junaidi.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan