Dikala PNPM masih ada, hampir semua kecamatan di negeri ini memiliki lembaga yang melayani program simpan pinjam (SPP) berupa pembiayaan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Namun sayangnya, pasca berakhirnya jabatan Presiden SBY, PNPM pun berakhir. Lembaga ini justru tak mendapatkan perhatian serius dari Kementerian atau Lembaga yang menaunginya.

Tak ayal jika belakangan muncul keinginan kementerian terkait dalam hal ini ialah Kementerian Desa PDTT untuk meleburkan lembaga UPK PNPM kedalam BUMDesa Bersama.

ADVERTISEMENT

Tapi, rupanya mentransformasikan dana bergulir masyarakat Rp 12,7 Triliun yang dari dulu telah dikelola oleh 5.328 UPK PNPM di seluruh Indonesia menjadi BUMDes Bersama, bukan lah perkara mudah.

Ketika baru-baru ini Kemendes PDTT ingin merealisasikan hal tersebut, muncul berbagai reaksi pro dan kontra. Kemendes kemudian menerbitkan Permendes PDTT Nomor 15/2021 untuk mempercepat transformasi UPK Eks PNPM kedalam BUMDes Bersama.

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk memperkuat transformasi UPK jadi BUMDes Bersama alias BUMDesma, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.(*)