c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut kami meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan,” pinta Zubir.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp