Pada angka 5 disebutkan bahwa Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten/Kota dan menugaskan Bupati/Wali Kota untuk:

a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran Camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

b. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut kami meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan,” pinta Zubir.(*)