“Pemilihan langsung sering kali menciptakan perpecahan di masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi serta Pancasila. Oleh karena itu, kami mendukung usulan Presiden Prabowo,” ujar Safar, usai menandatangani MoU dengan beberapa fakultas di Universitas Malikussaleh.

Safar menegaskan, Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal ini pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, meskipun akhirnya dicabut karena penolakan publik dan belum solidnya pandangan partai politik saat itu. Kini, Safar melihat momentum baru dengan adanya keselarasan pandangan antara pemerintah dan sejumlah partai politik terkait usulan ini.

“Secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dilaksanakan. Tahun 2014, UU Nomor 22 sempat disahkan, meski akhirnya dicabut karena berbagai alasan. Saat ini, beberapa partai politik sudah menyelaraskan pandangan dengan pemerintah. Kami berharap seluruh partai dapat mendukung usulan ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News