Selain itu, juga meminta pelaksanaan kewajiban yang dibebankan oleh Pemerintah Aceh, Kaya Alim juga meminta kepada PT. OSS untuk membayarkan kerugian immateriel masyarakat Kota Subulussalam yang hilangan akibat tidak oprasionalnya perusahaan tersebut yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekitar tambang dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) yang keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp. 2 Triliun.

“Kami juga meminta kepada PT OSS agar membayar Kerugian inmateriel publik seperti kehilangan lapangan kerja, kehilangan kesempatan usaha dan kehilangan mendapatkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), yang diperkirakan sekitar 2 Triliun agar dibayarkan melalui Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam,” pinta Kaya Alim.

Surat somasi tersebut ditembuskan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/BKPM RI, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Walikota Subulussalam, Ketua DPRK Subulussalam.(*)