“Perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam akta notaris dan segera dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” tambah Yusril. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp