Cara Menghitung zakat jadi pengurang pajak
Pasal 1 Ayat (1) PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menetapkan bahwa “Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.” Artinya, yang dikurangi oleh zakat bukan nominal pajaknya, tetapi objek pajaknya.
Contoh :
Jika seseorang berpenghasilan bruto Rp 102.000.000 per tahun dan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan (senilai Rp 2.550.000), maka pajak yang dikenakan akan dihitung dari nominal bruto penghasilannya dikurangi dengan jumlah zakat yang dibayarkan.
Dengan kata lain, adalah objek yang akan dikenai pajak menjadi sebesar Rp 99.450.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari Rp 99.450.000, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.972.500. Jadi, zakat membantu mengurangi objek pajak yang akan dikenakan pajak, bukan mengurangi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.
Apabila badan usaha, atau perusahaan yang memiliki penghasilan omzet milyaran setiap tahun, maka zakat yang dikeluarkan juga akan lumayan besar, sehingga dengan begitu nilai objek pajak setelah dikurangi zakat juga besar berkurang.
Dengan demikian, disatu sisi kita telah mentaati pembayaran pajak ke negara, dan sisatu sisi lagi juga telah memenuhi kewajiban Agama yaitu membayar zakat untuk membantu 8 asnaf sesuai petunjuk dalam hukum Islam.
Yuk Berzakat ke Baitul Mal Abdya

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara membayar zakat sebagai pengurang pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan zakat di Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya), yang beralamat di lantai I Komplek Masjid Agung Baitul Ghaffur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. (*)
Jangan lupa, Anda juga dapat membantu fakir miskin di Kabupaten Abdya dengan cara transfer donasi zakat ke Bank Aceh No. Rek: 090.01.02.630009-9 an RKUD Zakat Abdya atau transfer Donasi Infaq ke Bank Aceh No. Rek: 090.01.88.000821-4 an RKUD Infaq Abdya. Mari kita saling membantu dan berbagi kebaikan.!
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp