Membayar zakat menjadi faktor pengurangan dalam perhitungan bayar pajak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 60 Tahun 2010 dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung zakat jadi pengurang pajak

Pasal 1 Ayat (1) PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menetapkan bahwa “Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.” Artinya, yang dikurangi oleh zakat bukan nominal pajaknya, tetapi objek pajaknya.

Contoh :
Jika seseorang berpenghasilan bruto Rp 102.000.000 per tahun dan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan (senilai Rp 2.550.000), maka pajak yang dikenakan akan dihitung dari nominal bruto penghasilannya dikurangi dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Dengan kata lain, adalah objek yang akan dikenai pajak menjadi sebesar Rp 99.450.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari Rp 99.450.000, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.972.500. Jadi, zakat membantu mengurangi objek pajak yang akan dikenakan pajak, bukan mengurangi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.

Apabila badan usaha, atau perusahaan yang memiliki penghasilan omzet milyaran setiap tahun, maka zakat yang dikeluarkan juga akan lumayan besar, sehingga dengan begitu nilai objek pajak setelah dikurangi zakat juga besar berkurang.

Dengan demikian, disatu sisi kita telah mentaati pembayaran pajak ke negara, dan sisatu sisi lagi juga telah memenuhi kewajiban Agama yaitu membayar zakat untuk membantu 8 asnaf sesuai petunjuk dalam hukum Islam.