“Kami melihat koperasi pesantren, seperti yang dijalankan oleh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, memiliki pengalaman sukses dalam pengelolaan pembiayaan syariah. Ini bisa menjadi referensi bagi koperasi desa (KopDes Merah Putih) yang akan kami bentuk,” kata Ferry saat peresmian BMT Al-Bahjah di Cirebon, Sabtu (22/3/2025), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Namun hingga kini, belum ada regulasi atau nomenklatur resmi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa KopDes Merah Putih di Aceh wajib menggunakan sistem keuangan syariah. Padahal, berdasarkan Qanun LKS, seluruh lembaga keuangan di Aceh semestinya telah berbasis syariah.

Tanpa regulasi eksplisit, kejelasan status KopDes Merah Putih yang akan beroperasi dalam sektor simpan pinjam di Aceh pun masih menggantung. Jika mengikuti arah kebijakan daerah, maka pembentukan KopDes Syariah Merah Putih seharusnya menjadi keniscayaan demi konsistensi dengan sistem ekonomi daerah berbasis syariah.

Dengan waktu peluncuran KopDes Merah Putih secara nasional yang semakin dekat, kepastian mengenai model operasional koperasi desa di Aceh menjadi sorotan.

Akankah Aceh kembali menjadi pelopor dengan menghadirkan KopDes Syariah Merah Putih, ataukah tetap berpegang pada sistem koperasi konvensional yang berlaku umum secara nasional? Jawabannya kini masih menunggu kejelasan dari pemerintah. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp