Ia menjelaskan pada kasus tersebut, modus operandi yang digunakan oleh PT. CA adalah tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak membangun kebun plasma seluas 20%-30%.
“Hal ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah),” ungkap Ali Rasab.
Selain itu, lanjut Ali, PT.CA juga diduga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam.
Hal tersebut, kata Ali, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah) yang sudah berhasil ditemukan sementara.
“Sebagai tindak lanjut, pra ekspose kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Abdya ini ditingkatkan ke Tahap Penyidikan oleh Kejari Abdya,” pungkasnya. (*)