Jakarta, Acehglobal — Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) agar memberikan atensi prioritas untuk permohonan sengketa informasi publik yang diajukan ke KIP.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Fachrul Razi menindaklanjuti aspirasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang mengajukan permohonan sengketa informasi dan berkaitan dengan kewenangan khusus Provinsi Aceh, dengan register Perkara Nomor 009/I/KIP-PSI/2024, tanggal 25 Januari 2024, antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, dengan detail Permohonan informasi Pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wiayah Administrasi Pemerintah.

Selain informasi tentang pertimbangan Pemerintah Aceh tentang penetapan batas wilyaha tersebut, YARA juga mengajukan sengketa informasi tentang proses pelantikan Sekda Aceh atas nama Bustami, dan telah diregister Perkara Nomor 068/I/REG-PSI/VIII/2024, tanggal 7 Agustus 2024 antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun dengan detail permohonan informasi, meliputi : a) Apakah KASN sudah mengeluarkan izin pelaksanaan seleksi terbuka JPT Madya Sekda Aceh pada tahun 2022? b) Apakah KASN sudah memberikan rekomendasi pelantikan Sekda Aceh tahun 2022 sesuai dengan seleksi terbuka JPT Madya Sekda Aceh atas nama Bustami, SE., M.Si, NIP : 196707221996031002 Gol: Pembina Utama Madya. Demikian tulis Fachrul Razi dalam surat nomor HM.02/91/PIMP.KOMITE I/DPDRI/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.

Dalam siaran pers yang diterima Acehglobal, Minggu (1/9/2024), Ketua YARA, Safaruddin, membenarkan telah menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Komite I DPD RI. Hal ini, kata Safaruddin, disampaikan mengingat jadwal persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang sangat padat dan membutuhkan waktu yang lama menunggu digelarnya persidangan.

Sementara itu, lanjut Safar, permohonan informasi yang disengketakan ini bersifat limitatif waktu dalam pengangkatan Sekda Aceh dan Implementasi Konsitusi dalm sengketa penetapan batas Wilayah Aceh.

Persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP), pengalaman kami membutuhkn waktu yang relatif lama, ini berkaitan dengan antrian permohonan sengketa dan juga keterbatasan anggaran KIP.

“Untuk itu, kami menyampaikan kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat diatensikan ke KIP jadwal persidangan tidak terlalu lama karena sengketa yang kami ajukan bersifat limitatif waktu dalam pengangkatan Sekda Aceh dan implementasi kewenangan khusus Aceh,” terang Safar.(*)