Untuk Kecamatan Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa, lokasi penyembelihan berada di bantaran Sungai Krueng Berkah (Keung Susoh) Gampong Kedai Siblah. Di Kecamatan Tangan-Tangan, pemotongan hewan terpusat di Pasar Tanjung Bunga.
Kemudian, di Kecamatan Setia, lokasi yang ditetapkan adalah Pasar Setia, Gampong Lhang. Sedangkan di Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil, penyembelihan dilakukan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seunelop.
Selain itu, Pemkab Abdya juga telah menetapkan tanggal pelaksanaan Hari Meugang Ramadhan 1446 H dalam SE Pemkab Abdya Nomor: 400/8/243 tentang Penetapan Hari Meugang dan 1 Ramadhan 1446 H.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekda Abdya, Rahwadi ST dan ditujukan kepada seluruh Camat dalam wilayah Kabupaten Abdya.
Dalam SE itu, terdapat empat poin penting yang disampaikan. Pertama, pelaksanaan Hari Meugang di Abdya ditetapkan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kedua, penetapan 1 Ramadhan 1446 H tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
Ketiga, guna memastikan kelancaran pelaksanaan Hari Meugang, setiap hewan ternak yang akan disembelih harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak atau KIR dari Dinas Pertanian dan Pangan Abdya.
Selain itu, pemantauan akan dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak terkait saat proses penyembelihan. Keempat, informasi ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp