Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini akhirnya mencuat tajam ke permukaan setelah selebgram Lisa Mariana mengajukan klaim bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis anaknya.

Untuk membuktikan kebenarannya, kedua belah pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp