“Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh menyebutkan bahwa ‘Hak atas kepuasan adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen’,” jelas Riko.
“Pembangunan Living Park Rumoh Geudong menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh,” tandasnya.(*)
Halaman