Nasrullah berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ruislaq tersebut maka tanah wakaf yang berdampak pembangunan bendungan Irigasi D.I Jamuan dapat diselesaikan secara hukum dengan membentuk tim penilai terhadap objek lahan pengganti tanah wakaf di kawasan perluasan jaringan irigasi Jamuan.

“Setelah dilakukan sosialisasi ruislagh ini, langkah selanjutnya adalah proses administrasi untuk mendapatkan rekomendasi boleh ditukar gulingkan dari BWI,” pungkasnya.(*)

Editor: SSY