“Kami telah berdiskusi dengan para agen sebelum memasuki bulan puasa, dan mereka memastikan bahwa pasokan gas mencukupi serta tidak ada kendala distribusi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh pangkalan wajib mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Apabila ada pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET, maka akan kita lakukan penindakan,” ujar Wahyudi.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap wilayah sudah memiliki kuota distribusi LPG subsidi, sehingga pangkalan dilarang menjual ke luar daerah.
Bagi pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET atau ke luar daerah, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha hingga pidana. Gas subsidi, menurutnya, harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak agar tidak terjadi kelangkaan, terutama selama bulan Ramadhan.
“Kami rutin melakukan patroli dan pemantauan harga LPG subsidi di lapangan. Kami mengimbau pengusaha pangkalan untuk mematuhi aturan dan menjual LPG 3 kilogram sesuai dengan HET agar distribusi gas tetap stabil dan tepat sasaran,” pungkas Wahyudi. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan