Karena itu, Irwandi berharap, agar tahun depan kedua orang tuanya itu bisa diprioritaskan berangkat ke tanah suci melaksanakan ibadah haji.

Rupanya tidak hanya Abdurrani saja yang gagal berangkat haji. Ada sebanyak 37 calon jamaah haji dari Kabupaten Abdya lainnya juga gagal diberangkatkan tahun ini karena adanya pembatasan usia tersebut.

Kasi PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) Kemenag Abdya, Agus Suryadi meminta kepada calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk bersabar menunggu keberangkatan tahun berikutnya dan tidak melakukan pembatalan dengan menarik dana yang telah lunas dibayar.

“Jamaah haji yang tertunda berangkatnya tahun 2022 karena pembatasan usia, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya, disaat formasi ataupun kuota haji kembali normal,” jelas Agus kepada awak media.

Agus menyatakan, mengenai setoran para jamaah haji yang tertunda berangkatnya itu, ia memastikan dananya akan tetap aman.

“Seandainya mereka meminta pengembalian setoran lunasnya boleh, kita fasilitasi untuk mengembalikannya dananya,” tambah Agus.

“Cuma kami berharap tidak membuat pembatalan, artinya tidak mengambil setoran awalnya, kalau sudah diambil setoran awalnya, otomatis jamaah tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah haji,” pungkasnya.(*)