Negara, kata dia, memiliki kewenangan menegakkan hukum, termasuk menjatuhkan sanksi pidana dan administratif terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Meski masyarakat dapat mengajukan gugatan class action sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Suhaidi menilai langkah tersebut belum menjadi prioritas saat ini.
Menurutnya, peran awal harus diambil oleh negara karena korban masih mengalami keterbatasan bantuan dan akses.
“Kami akan membantu masyarakat untuk melakukan gugatan class action itu. Tapi wait and see, sekarang ini peranan pemerintah. Harus benar-benar ditegakkan penegakan hukum di sini,” ujarnya.
Belajar dari kasus bencana Bahorok di Sumatera Utara pada 2003, Suhaidi mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menyebut peristiwa Banjir Aceh – Sumatera sebagai bencana alam.
Pasalnya, penetapan tersebut dapat menghilangkan unsur pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga lalai. Ia berharap, jika syarat terpenuhi, status bencana daerah saat ini dapat segera ditingkatkan menjadi bencana nasional.
“Kita menginginkan jika terpenuhi persyaratan maka bencana daerah saat ini bisa ditingkatkan menjadi bencana nasional,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan