Mirwan Diberhentikan hingga Maret 2026, Baital Mukadis Ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan - Laman 2 dari 2

Mirwan Diberhentikan hingga Maret 2026, Baital Mukadis Ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Dok: Detik.com

Sekjen DPP Gerindra Sugiono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan lengkap terkait tindakan Mirwan yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan (Mirwan MS),” kata Sugiono kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, DPP Gerindra menjatuhkan sanksi tegas dan menggugurkan posisi Mirwan dari struktur kepengurusan partai.

“Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan (Mirwan MS) sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup