Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
News

Ingat, Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke Hari Rabu 20 Oktober 2021

185
×

Ingat, Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke Hari Rabu 20 Oktober 2021

Sebarkan artikel ini

GLOBAL JAKARTA – Apabila melihat kalender Bulan Oktober tahun 2021, maka ada tanggal merah atau hari libur nasional yang jatuh pada Selasa (19/10/2021).

Hari libur itu adalah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun kenyataannya, hari libur Maulid Nabi tahun 2021 ini tidak jatuh sesuai dengan tanggal di kalender.

Baca Juga :   Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Meskipun peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada Selasa, namun hari liburnya digeser menjadi keesokan harinya, yakni Rabu (20/10/2021).

Melansir dari situs web Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021), digesernya libur Maulid Nabi 2021 dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi kemungkinan berkumpulnya masyarakat dan menghindari adanya long weekend.

Guna mencapai tujuan itu, pemerintah tidak hanya menggeser libur Maulid Nabi, tetapi juga menghapus cuti bersama Natal.

Baca Juga :   13 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H, Cocok Dibagikan ke Media Sosialmu

Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga :   Jembatan Penghubung Dua Desa di Abdya Butuh Perhatian Pemerintah

Ia melanjutkan bahwa yang diubah adalah penetapan hari libur keagamaan dan bukan hari ritual ibadahnya.

Keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang tercantum pada SKB tiga menteri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *