Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.

Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Namun, saat mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak bisa dicairkan. Saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Tiga Tersangka Ditangkap, Dua Buron

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia yang terlibat dalam kejahatan ini. Mereka adalah AN, MSD, dan WZ, yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.

1. AN
Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Ia berperan dalam membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. AN beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah dua tersangka lain, AW dan SR, yang saat ini masih buron.

2. MSD
Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025. Ia bertugas mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan, dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000. Selain itu, ia juga mengirimkan ponsel berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.

3. WZ
Ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Ia berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban. WZ diketahui telah mengirim lebih dari 500 unit ponsel serta 1.000 akun perbankan dan kripto ke Malaysia guna mendukung pencucian uang hasil kejahatan ini.

Barang Bukti dan Penyitaan Dana

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit televisi, satu jam tangan, serta 11 unit ponsel.

Selain itu, polisi juga menyita empat kartu ATM dan 10 dokumen perusahaan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan ini.

Polisi telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana lainnya yang terkait dengan kejahatan ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp