Ancaman Hukuman Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang berlaku, antara lain:
1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang dapat memperberat hukuman para tersangka.
Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan tersangka lain.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan ini.
“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal.
“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Brigjen Pol. Himawan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan