GLOBAL JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia.
Selain meluncurkan sertifikat badan hukum BUMDes, Jokowi juga menyerahkan 23 sertifikat badan hukum BUMDes Bersama.
Penyerahan sertifikat badan hukum untuk BUMDes dan BUMDes Bersama itu dilakukan dalam acara Rakornas BUMDes yang digelar secara virtual zoom meeting, Senin (20/12/2021) di Jakarta.
Dalam sambutannya, Jokowi mengungkapkan, sejak bergulirnya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUMDes yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6%,
Hal itu terbukti, dari sekitar 8.100 BUMDes yang terdaftar pada tahun 2014, sampai tahun 2021 bertambah menjadi 57.200 BUMDes di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, penyerahan sertifikat badan hukum ini merupakan yang perdana diluncurkan untuk BUMDes.
Ia menyebut, sertifikat badan hukum ini adalah bentuk apresiasi dari presiden dan menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUMDes dan BUM Desa Bersama.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini juga menyebutkan, bahwa dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUMDes sah dinyatakan berbadan hukum.
Sehingga dengan begitu, BUMDes dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lainnya.
“BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” terang Gus Halim.
Halim juga mengatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUMDes.
Disamping itu, upaya transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan, serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir kepada masyarakat.
Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.
Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).
Hal tersebut dilakukan agar proses revitalisasi BUMDes dapat terus dilakukan oleh Kemendes PDTT. Selain itu, pendataan tersebut juga dilakukan untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.
“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” jelas Gus Menteri Halim. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News