Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan peraturan untuk kejahatan revenge porn dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kita mengenalnya sebagai UU ITE yang di dalamnya melarang distribusi dokumen elektronik yang bersifat melanggar kesusilaan (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE).

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, pelaku revenge porn yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman penjara hingga 6 bulan kurungan dan atau membayar denda 1 miliar rupiah. Jika pelaku terbukti melanggar UU ITE Pasal 30, akan dikenai hukuman penjara selama 6 hingga 8 bulan kurungan dan/atau membayar denda 600 hingga 800 juta rupiah.

Walaupun hal ini telah di atur dalam undang- undang tetapi tidak mengurangi atau bahkan tidak terjadi kasus revenge porn ini, dan hal ini tidak dapat memberikan efek jera dan sebagai peringatan bagi masyarakat yang lainnya, bahkan kasus revenger porn bertambah setiap tahunnya. Walaupun terkadang video asusila tersebuta tidak viral.

Untuk menghindari dan mengurangi kasus revenge porn, diharapkan masyarakat untuk berhati-hati dalam pergaulan dan lebih memahami serta mengimplementasikan konsep privasi serta consent.

Masyarakat juga perlu meningkatan pemahaman teknologi, internet, media sosial sebagai media yang bisa dimanfaatkan untuk mencegah serta melaporkan kekerasan perempuan apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, dalam kasus revenge porn.

Seharusnya setiap pasangan baik suami istri atau pasangan kekasih tidak mengabadikan moment hubungan ekplisit yang pribadi, sehingga tidak ada alat ulat untuk balas dendang dikemudian hari.***