Keputusan ini dianggap oleh Miswar sangat ringan mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.

“Ini sangat mencurigakan. Seharusnya mereka dihukum lebih dari lima tahun karena terbukti menyelundupkan imigran ilegal ke Indonesia tanpa dokumen sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi,”

Ia menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan penyelundupan ini.

Menurut Miswar, pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ia menegaskan bahwa penerapan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Informasi dari SaKA juga mengungkap bahwa HS sebelumnya pernah dipenjara di Sumatera Utara, dengan kasus serupa. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa HS adalah bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar dan terorganisir.

SaKA mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proses hukum yang berlangsung dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di Indonesia.

Miswar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Aceh untuk lebih kritis dan aktif dalam mengawasi proses hukum yang berlangsung di Tanah Air tercinta ini.

SaKA menduga kasus ini ada kaitan berat antara pelaku yang sudah ditangkap dan pelaku yang sudah di putuskan bersalah oleh PN Melaboh,