Terhadap informasi media online yang menyampaikan bahwa harga jual elpiji 3 kg mencapai Rp 30.000 per tabung di Kecamatan Lhoksukon, maka Tim Pengawas sudah melakukan investigasi ke lapangan, tetapi belum menemukan fakta sesuai dengan informasi tersebut, disebabkan tidak diketahuinya nama pangkalan dan nama gampong yang disebutkan.
Meskipun demikian, lanjutnya, bisa saja hal tersebut dapat terjadi, disebabkan oleh permainan dari oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Gampong, Pemerintah Kecamatan, para awak media dan pihak terkait lainnya agar memantau memonitor penyaluran gas elpiji 3 kg,” tegas Risawan.
Apabila terjadi penyelewengan seperti penjualan gas kepada masyarakat melalui pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp. 23.000, maka dapat dilaporkan kepada Tim Pengawas Kabupaten Aceh Utara pada Kantor Setdakab Kabupaten Aceh Utara (Bagian Ekonomi) di Landeng Kecamatan Lhoksukon untuk dapat diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Sekali lagi Tim Pengawas mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memantau dan mengawasi agar penyaluran subsidi gas elpiji 3kg tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara, kami akan melakukan tindakan dan sanksi tegas kepada pangkalan yang beroperasi di luar ketentuan tersebut,” tegasnya. (*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp