TAPAKTUAN – The Aceh Institute bekerjasama dengan the union dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan menggelar media briefing guna membahas strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan di Rindu Alam Cafe, Tapaktuan, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan yang diinisiasi The Aceh Institute ini dihadiri Syamsidar, SSi., Apt selaku Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Hartini, selaku pemerhati sosial dan insan pers.

Dalam sambutannya, Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob mengatakan, penting posisi qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan untuk diterapkan. Qanun ini bertujuan bukan melarang merokok, namun sebagai upaya untuk memposisikan ruang terbuka antara perokok dengan yang tidak merokok.

“Kita selalu ingatkan masyarakat bahwa setiap manusia mempunyai hak, sehingga masalah ini harus saling menghargai, terutama antara perokok dengan yang tidak merokok,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan advokasi dan komunikasi dengan instansi terkait agar dapat menjawab permasalahan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Selatan ini.

Sementara itu, Hartini selaku pemerhati sosial dalam kesempatannya mengatakan, pihaknya mendukung terhadap upaya KTR di Kabupaten Aceh Selatan. Menurut Hartini, keberadaan qanun KTR nantinya dapat memposisikan ruang terbuka bagi perokok aktif maupun bagi yang tidak merokok.

“Bagi perokok nantinya memiliki ruang tersendiri untuk merokok, sedangkan yang tidak merokok juga haknya akan dihargai, sehingga kesehatan di sekeliling tetap terlindungi,” ingatnya.

Sama halnya apa yang disampaikan Syamsidar. Menurut Syamsidar, pihaknya telah melakukan program pengawasan terhadap sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Aceh Selatan terutama masalah lingkungan bersih tanpa rokok. Tidak hanya sekolah, pihaknya juga telah memantau di fasilitas fasilitas kesehatan yang ada di Aceh Selatan, mulai dari Puskesmas sampai rumah sakit umum.

“Di Aceh Selatan sebelumnya sudah memiliki Perbup tentang larangan merokok di tempat tempat tertentu, namun sejauh ini Perbup tersebut juga dianggap tidak mampu untuk mewujudkan udara bebas asap rokok. Mudah-mudahan dengan adanya qanun nantinya Aceh Selatan benar – benar menghargai antara perokok aktif dengan orang yang bukan perokok,” pintanya.

Pada kegiatan itu juga, awak media saling melakukan tanya jawab dan mendukung apa yang telah dilakukan sampai saat ini.

“Kami siap mendukung kegiatan ini dengan tujuan yang baik dan untuk kepentingan bersama, sehingga di Kabupaten Aceh Selatan memiliki ruang khusus bagi perokok, agar kesehatan semua orang juga terlindungi,” kata ketua PWI, Yunardi saat mengikuti acara tersebut.(*)