JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi terhadap UU 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Putusan tersebut telah diajukan oleh sejumlah pihak.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, tidak ada perubahan regulasi pemilu pasca putusan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada konsekuensi yang berdampak pada KPU yang telah mempersiapkan tahapan pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, yaitu sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.
“Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, yaitu sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik setelah putusan MK mengenai perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Lantai 2 Gedung KPU, pada Kamis (15/6/2023).
Anggota Afifuddin kembali membacakan ringkasan pertimbangan hukum dalam putusan MK dan menyoroti beberapa hal, salah satunya adalah perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik, yang seharusnya sejalan dengan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.
Selain itu, ditekankan pula pertimbangan MK yang meminta partai politik untuk melakukan pengkaderan yang didasarkan pada visi-misi dan ideologi partai, guna menghindari pragmatisme calon.