Setelah itu, lanjut Safar, para peserta akan melanjutkan dengan pendidikan implementasi lapangan selama tiga bulan, setelah dievaluasi sesuai dengan pedoman pelaksanaan pendidikan Paralegal.
Kemudian, tambah Safar, diusulkan mendapat sertifikat dan setelah itu, pesertan nantinya akan didik dapat menyematkan gelar non akademik Certified Paralegal Legal of Aid (CPLA) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Safar juga menyampaikan agar paralegal nantinya menjadi mitra pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pelayanan publik, pengetahuan selama pendidikan diharapkan menjadi bekal bagi paralegal untuk membantu pemerintahan terutama di Kabupaten Pidie.
“Safar berharap, para peserta pendidikan agar serius mengikuti materi selama beberapa hari yang diberikan oleh berbagai ahli dalam bidangnya, dan setelah itu, akan diikuti dengan pendidikan orientasi lapangan sebagai wujud aplikasi teoritis hari ini, setelah pendidikan selesai dan dinyatakan layak oleh panitia baru akan diusulkan sertifikat ke BPHN, setalah itu peserta berhak menyematkan gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal Legal of Aid) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kedepannya, kata Safar, paralegal yang hari ini telah mengikuti pendidikan agar dapat membantu Pemerintah Kabupaten Pidie dalam menyelenggarakan urusan pelayanan publik kepada masyarakat Pidie dengan saling berkomunikasi dan berkolaborasi untuk pelayanan publik yang baik,” tutup Safar dalam Diklat yang di ikuti oleh lima puluh peserta.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan