Disamping itu, upaya transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan, serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir kepada masyarakat.
Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.
Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).
Hal tersebut dilakukan agar proses revitalisasi BUMDes dapat terus dilakukan oleh Kemendes PDTT. Selain itu, pendataan tersebut juga dilakukan untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.
“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” jelas Gus Menteri Halim. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News