Meulaboh, Acehglobal – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat mendesak Bupati Aceh Barat, Kapolres dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah itu agar memberikan perhatian serius terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat.

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Umum PC IMM Aceh Barat, Nur Ainun Nasution, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan seharusnya dilaksanakan berdasarkan perizinan resmi dan berada dalam pengawasan badan hukum yang sah.

“Jika praktik tambang ilegal terus berlangsung, akan berdampak buruk bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya,” kata Ainun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).

Mengacu pada data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, luas tambang emas ilegal di Aceh Barat telah mencapai 3.300 hektar, dengan sebagian besar berada di kawasan hutan lindung Gunung Leuser.

Aktivitas ini berisiko menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya, serta meningkatkan potensi bencana alam seperti banjir dan longsor, terutama di wilayah Pante Ceureumen, Sungai Mas, dan sekitarnya.

PC IMM Aceh Barat mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

Dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami berharap Bupati Aceh Barat, Kapolres, dan para stakeholder dapat mengambil langkah-langkah konkret dan transparan untuk menanggulangi permasalahan tambang ilegal ini. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Ainun. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp