“Tenaga ahli yang direkrut tidak hanya berpengalaman di Kabupaten Nagan Raya saja, namun juga berpengalaman dalam proses perencanaan dan penganggaran kabupaten/kota lainnya di Aceh, provinsi lain dan tingkat Nasional,” paparnya.
Rahmat menambahkan, penyusunan rancangan awal merupakan proses awal untuk menyiapkan draft dari rangkaian proses panjang tahapan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka panjang (20 tahun) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045.
Pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa dokumen telah disusun dengan pendekatan partisipatif merupakan suatu keniscayaan. Karena itu, dalam prosesnya masih terdapat berbagai kegiatan yang melibatkan secara luas pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya, seperti pembahasan dengan perangkat daerah (SKPK).
Selanjutnya, terang Rahmat, juga Forum Konsultasi Publik (dengan melibatkan unsur Pemerintah, pemerintah daerah, unsur DPR, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akdemisi, LSM serta pemangku kepentingan lainnya), termasuk konsultasi dengan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Rancangan Akhir RPJP.
Dalam proses selanjutnya, rancangan RPJP tersebut harus dibahas dalam Forum Musrenbang RPJPD yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dalam Kabupaten Nagan Raya.
“Pada tahapan akhir juga dilakukan pembahasan dengan DPRK Nagan Raya untuk memperoleh persetujuan bersama DPRK dan bupati terhadap rancangan Qanun tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045,” kata Rahmat.
.
Menurutnya, terkait kontribusi beberapa Tenaga Ahli yang berasal dari Nagan Raya sudah terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan
keahliannya masing-masing.