Pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa dokumen telah disusun dengan pendekatan partisipatif merupakan suatu keniscayaan. Karena itu, dalam prosesnya masih terdapat berbagai kegiatan yang melibatkan secara luas pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya, seperti pembahasan dengan perangkat daerah (SKPK).

Selanjutnya, terang Rahmat, juga Forum Konsultasi Publik (dengan melibatkan unsur Pemerintah, pemerintah daerah, unsur DPR, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akdemisi, LSM serta pemangku kepentingan lainnya), termasuk konsultasi dengan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Rancangan Akhir RPJP.

Dalam proses selanjutnya, rancangan RPJP tersebut harus dibahas dalam Forum Musrenbang RPJPD yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dalam Kabupaten Nagan Raya.

“Pada tahapan akhir juga dilakukan pembahasan dengan DPRK Nagan Raya untuk memperoleh persetujuan bersama DPRK dan bupati terhadap rancangan Qanun tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045,” kata Rahmat.
.
Menurutnya, terkait kontribusi beberapa Tenaga Ahli yang berasal dari Nagan Raya sudah terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan
keahliannya masing-masing.

“Proses penyusunan saat ini untuk Dokumen RPJP Nagan Raya Tahun 2025- 2045 masih tahapan awal yang bersifat teknokratik dan untuk proses selanjutnya masih panjang, karena terdiri dari 6 tahap yakni tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang,” ucapnya.

“Selain itu juga perumusan rancangan akhir dan penetapan, jadi kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara positif untuk Nagan Raya yang lebih baik di masa yang akan datang,” tutup Rahmat. (*)

Editor: SSY

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp