Kedua, Keuchik mengeluarkan seorang warga dari grup WhatsApp desa hanya karena membagikan video edukatif tentang dana desa.
Ketiga, warga juga menyoroti tindakan Keuchik yang dinilai bertindak di luar kewenangan. Keuchik disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap warga serta bersikap tidak profesional dalam menangani issue permasalahan desa.
Poin keempat dalam surat mosi tersebut, warga menilai Keuchik memasukkan program yang tidak menyentuh kebutuhan warga, seperti membangun jembatan yang sama sekali tak ada penduduk. Warga menganggap proyek tersebut tidak bermanfaat dan hanya menghamburkan anggaran.
Kelima, Keuchik Kepala Bandar juga dituding tidak mau menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara terbuka dalam rapat umum kepada masyarakat.
Keenam, Keuchik juga dianggap tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut dan lembaga desa lainnya dalam pengelolaan anggaran desa.
Ketujuh, Struktur perangkat desa pun dinilai hanya diisi oleh orang-orang dekat dan anggota keluarga Keuchik.
Selain itu, poin kedelapan, warga juga mengeluhkan sikap Keuchik yang tidak mau menanggapi usulan peremajaan pengurus organisasi kepemudaan. Ia dinilai hanya memilih individu yang tunduk pada dirinya dan menyingkirkan mereka yang kritis.
Selanjutnya kesembilan, dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), warga menilai Keuchik tebang pilih dan lebih mengutamakan keluarga sendiri sebagai penerima manfaat.
Sebagai bentuk protes, pada poin kesepuluh, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap Keuchik dan Sekdes. Mereka mengklaim telah mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk daftar dukungan dari warga atas mosi tidak percaya tersebut.
Para pengunjuk rasa mendesak agar Keuchik Salman dan Sekdes Fajri diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga meminta agar dugaan penyalahgunaan dana desa diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sekedar informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dugaan penyalahgunaan dana desa akan di Audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), dalam hal ini adalah Inspektorat, atas laporan warga. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Abdya tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PKG).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan