Banda Aceh, Acehglobal – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyampaikan sinyal darurat (S.O.S) kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (16/6/2025). Dalam pernyataannya, ia menyoroti dua persoalan krusial yang dinilai mencederai kedaulatan dan perdamaian Aceh.

Pertama, soal Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Safaruddin menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kepada Presiden Prabowo kami menyampaikan dua hal yang urgent dahulu saat ini. Pertama, mengenai perampasan Pulau di Aceh yang berpotensi merusak perdamaian di Aceh dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, dengan menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Saat ini, gejolak terjadi di Aceh, dan jika dibiarkan maka akan memadamkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintahan pusat yang pernah padam,” ungkap Safar.

Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh yang terbangun sejak MoU Helsinki 2005 merupakan hasil perjuangan panjang dan tidak boleh dirusak oleh keputusan sepihak pemerintah pusat. Apalagi, klaim bahwa empat pulau tersebut milik Sumatera Utara disebutnya tidak memiliki dasar historis, politis, maupun yuridis yang kuat.

“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis, politis dan yuridis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu bukan alasan menjadikannya bagian dari Sumatera Utara, wilayah Aceh telah disepakati dalam MoU Helsinki yang sebelumnya tahun 1992 juga menyepakati hal yang sama oleh Gubernur Sumatera Utara dan Aceh,” terang Safar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp